SuratEdaran Walikota Metro Nomor 470/26/D-10/02/2013 Tentang pemberitahuan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk. Surat Edaran Tentang Penggunaan Akta Kematian. Surat Edaran Walikota Metro Nomor 474.3/426/D-10/03/2015 Tentang Penggunaan Akta Kematian. Surat Edaran Tentang Penerbitan Kartu Keluarga, KTP Dan Akta-Akta Pencatatan Sipil AktaKelahiran Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II Maksuddiselenggarakannya "Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota Tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Tahun 2019 adalah : Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian target nasional kepemilikan akta kelahiran khususnya terhadap anak usia 0-18 Tahun. BerdasarkanPermendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 Tahun, terkait pencapaian target Renstra Dirjend Dukcapil Kemendagri untuk Akta Kelahiran Tahun 2022 sebesar 97%. . Antrian tiket di Disdukcapil Tangsel. Foto TangselMedia TangselMedia — Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata belum disosialisasikan ke aparatur pemerintah tingkat kelurahan. Dalam surat tersebut Mendagri memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran. Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri, sebagaimana dilansir dari laman situs Erwin Gunawan, Sekretaris Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara mengaku belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Padahal surat edaran ini dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu. “Kami belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Jadi kami masih melayani masyarakat untuk membuatkan surat pengantar kelurahan,” kata Erwin disela-sela melayani warga yang ingin dibuatkan surat pengantar kelurahan , Serpong Utara, Rabu 19/10/2016. Sementara itu, Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan menjelaskan, Surat Edaran dari Kemendagri Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran sudah diberlakukan di Kota Tangsel ini. “Kalau pembuatan KTP elektronik tanpa pengantar RT RW itu sudah jelas. Kemudian untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran juga tanpa pengantar RT RW,” ujar Heru saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dukcapil kota Tangsel, Cilenggang, Serpong. Meski demikian, lanjut Heru, warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk minta surat pengantar online dari kelurahan. Karena surat pengantar online ini termasuk persyaratan wajib dalam pendaftaran aplikasi kelahiran. Heru menjelaskan, yang dimaksud “Tanpa pengantar kelurahan” dalam surat edaran tersebut adalah, mengalihkan sistem manual ke sistem elektronik. Jadi warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk meminta petugas kelurahan melayani input data. “Dulu ada blanko atau form yang ditulis manual oleh petugas kelurahan. Nah sekarang kita buat sistem elektronik,” jelas Heru. Menurutnya, langkah tersebut untuk membiasakan masyarakat mengetahui secara langsung proses pembuatan dokumen dan menghindari kesalahan data. Saat ini memang surat pengantar online masih ditangani pihak kelurahan. Namun kedepan, Heru mengaku akan mengembangkan sistem pendaftaran online, dan masyarakat bisa menginput sendiri data dari rumah. “Keinginan Ibu Walikota bisa launching tahun ini. Dan sedang kita persiapkan,” pungkasnya.cip Post Views 2,075 JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, menciptakan sistem Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM sebagai solusi dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran. Sistem ini bertujuan mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, SPTJM bisa digunakan untuk mengganti surat keterangan kelahiran. “Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu 7/9. Berdasarkan data dari Dukcapil, pada 2014 tercatat sebanyak anak hingga remaja yang berusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki akta kelahiran baru mencapai anak atau 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Padahal, dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara. Sebaliknya, jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, ada potensi untuk sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak. Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri. “Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya. SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri itu, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan berharap kedepan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain. “Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua RS, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi kedepan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” tambahnya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini NO KOMPONEN URAIAN 1. PRODUK PELAYANAN AKTA KELAHIRAN 2. DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015. 3. PERSYARATAN Mengisi formulir dan dengan melampirkan Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran / dan Fotocopy KK dan KTP orang tua. Asli dan fotocopy Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan orang tua. Nama dan identitas 2 orang saksi kelahiran. Bagi Warga Negara Asing WNA syarat ditambah PasportSurat Tanda Lapor Diri STLD dari Kepolisian. Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah 4. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penduduk mengambil nomor antrinPenduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika oleh Kasi / Kabid untuk Pencetakan Akta KelahiranPetugas mencetak Akta Kelahiran Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Akta Kelahiran Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Akta Kelahiran, perubahan KK dan KIA kepada Pemohon. 5. WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Hari Senin – Jum’at Pukul 0700 – 1530 1 – 3 Hari Kerja 6. BIAYA/TARIF WNI Terlambat pelaporan kelahiran > 60 hari – 1 Tahun Rp. Terlambat pelaporan kelahiran > 1 Tahun Rp. lahir di luar negeri Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia 7. SARANA DAN PRASARANA Gedung Pelayanan yang Representatif Ruang Ber ACFormulir dan Komputer aplikasi SIAK versi Meja Tulis Pelayanan Rak Dokumen Permohonan Akta Pencatatan Sipil 8. KOPETENSI Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb Minimal Pendidikan formal SMA/ D3 Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti Kompetensi Bidang Berorientasi Pada Pelayanan Empatik Komunikatif Perbaikan Terus – Menerus Semangat Untuk Berprestasi Kompetensi Skill SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK 9. PENGAWASAN Supervisi Atasan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro. 10. PENGADUAN DAN SARAN Pengaduan dan saran lewat Kotak dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan dan Pengaduan Website Dinas Dukcapil Kota Metro 11. JUMLAH PELAKSANA Penerima berkas memverifikasi persyaratan 1 entry cetak Akta Kelahiran 1 yang menyerahkan Akta Kelahiran 1 orang. 12. JAMINAN PELAYANAN Akta Kelahiran diterbitkan diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan 13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Akta Kelahiran dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat IKM yang dilakukan disetiap semester I dan II Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan Monev di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan Berikut ini kami informasikan mengenai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri MENDAGRI Bapak GAMAWAN FAUZI tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang ditandatangi pada tanggal 17 Januari 2014. Adapun beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain 1. Masa Aktif KTP-el yg semula berlaku 5 tahun diubah menjadi Seumur Hidup selama tidak ada perubahan data dalam KTP-el. 2. Pencetakan KTP-el yg semula terpusat di Jakarta selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 3. Penerbitan Akta Kelahiran yg melebihi batas 1 satu tahun yg sebelumnya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah dengan Keputusan dari Kepala Dinas Kenpendudukan dan Catatan Sipil setempat. Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT setempat yg dilakukan secara berjenjang melalui RW, Kelurahan dan Kecamatan. 6. Penerbitan semua dokumen kependudukan KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian, dll tanpa dipungut biaya GRATIS 7. Masa beraku KTP biasa yg sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Desember 2013 diperpanjang hingga 31 Desember 2014. Isi surat edaran selengkapnya seperti dibawah ini

surat edaran mendagri tentang akta kelahiran